logo
×

Jumat, 17 April 2020

Fakta-fakta Kasus Ganja Likuid Naufal Samudra

Fakta-fakta Kasus Ganja Likuid Naufal Samudra

DEMOKRASI.CO.ID - Artis FTV Naufal Samudra diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintesis dalam bentuk likuid. Pemeran di sinetron 'Mermaid in Love' itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Naufal diamankan di rumahnya di Jl Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin 13 April 2020 malam. Tertangkapnya Naufal ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumahnya.

Yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (16/4/2020).

Ronaldo mengatakan, hasil pemeriksaan urine Naufal dinyatakan negatif narkotika. Hal ini bisa saja terjadi karena Naufal memang belum lama menggunakan ganja likuid tersebut.

Untuk pemeriksaan mendalam, polisi mengambil spesimen darah dan rambutnya untuk mengetahui lebih jauh terkait penggunaan narkotika tersebut.

Artinya pada saat ditangkap itu belum lama yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba tersebut. Sehingga terhadap yang bersangkutan sudah kami ambil spesimen darah dan rambut dan saat ini sudah kami kirim ke Lido BNN untuk mendapat pemeriksaan lebih mendalam," terang Ronaldo.

Meski hasil tes urine negatif, Naufal tetap ditahan di Polres Jakarta Barat. Ronaldo menyebut Naufal ditahan atas kepemilikan narkotika. Naufal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi kalau kita baca dalam ketentuan pasal 114 itu tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan. Kalau pasal 112 yang diatur itu menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara. Jadi sekalipun seseorang urinenya negatif tapi memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1 atau membeli narkotika golongan satu itu dapat di pidana sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," bebernya.

Jadi bukan sekadar orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya, tapi ada banyak ketentuan dalam pasal itu yang masuk di dalam penyelahgunaan narkoba," lanjut dia.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Naufal telah membeli ganja likuid sebanyak dua kali. Naufal menghabiskan uang Rp 800 ribu untuk membeli 2 botol ganja likuid masing-masing ukuran 10 ML.

Likuid yang bersangkutan mendapatkan dari penjualan secara online dan sedang dikembangkan untuk mencari penjualnya," kata Ronaldo.

Ronaldo menyampaikan, Naufal membeli ganja likuid karena tidak bisa tidur dan ingin rileks.

"Yang bersangkutan sulit untuk tidur dan (agar) membantu yang bersangkutan lebih rileks dan bisa tidur, ini hanya alasan dari yang bersangkutan," imbuh Ronaldo.

Saat ini polisi masih memburu penjual ganja sintetis kepada Naufal. Ronaldo meminta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pusaran peredaran narkoba. Menurutnya, dengan adanya media sosial, cara para pelaku penjual narkoba semakin berkembang.

"Jadi ini menjadi tugas bersama untuk memerangi narkoba. Jadi banyak sekali cara-cara para pelaku tindak pidana narkoba untuk merusak generasi Indonesia. Jadi kami lihat ada pola transaksi seperti ini, dan kami akan mendalami untuk mengungkap jaringan lebih luas," katanya.

Naufal Samudra menyadari kesalahannya atas kasus kepemilikan ganja likuid. Naufal menjadikan kasus itu sebagai pelajaran baginya.

"Semoga kesalahan saya menjadi pelajaran," kata Naufal dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat yang disiarkan secara live di Instagram, Kamis (16/4/2020).

Naufal pun berpesan kepada kawula muda untuk tidak mencoba-coba narkotika.

"Semoga kasus saya menjadi pembelajaran untuk generasi muda, jangan coba-coba membeli narkotika, jangan coba-coba untuk hal-hal haram dan jauhi hal-hal tersebut," jelasnya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: