DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, turun dari jabatannya jika dana desa tidak segera dicairkan.
Pasalnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait tentang pencairan dana desa bersifat ambigu, alias belum jelas.
"Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa di Ganti Saja, Pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media," ujar Fachrul Razi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).
Jika melihat kondisi saat ini, Fachrul Razi mengaku miris atas kinerja pemerintah pusat. Sebab dikatakannya, hampir semua daerah di Indonesia sedang terdampak oleh wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu dia menyayangkan, jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen, atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 yang sebanyak Rp 72 triliun.
"Padahal kita bisa gunakan (jika cair cepat) baik pencegahan maupun penanganan pandemik. Bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya. Ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat," ungkapnya.
Semestinya dalam keadaan darurat nasional ini, lanjut senator asal Aceh ini, pemerintah memahami peran signifikan desa dalam melakukan pencegahan.
"Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat diimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Fachrul Razi.
"Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan Sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” sambungnya.
Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini, menurut Fachrul Razi sangat berbahaya. Karena dana desa yang dibutuhkan untuk penggunaan penanganan dan pencegahan Covid-19, serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) terancam tidak berjalan.
Oleh karena itu, Fachrul Razi mengingatkan, berkaitan dana desa mesti segera diberikan langsung ke desa. Karena menurutnya, hak desentralisasi desa dalam mengelolanya.
Jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat," tambahnya.(rmol)