DEMOKRASI.CO.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap WP pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, WP mengunggah berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
“Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” kata Harry dalam keteranganya, Rabu (8/4).
Pengungkapan ini, lanjut Harry, berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, Tanggal 5 April 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi.
“Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” pungkas Harry.
Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.
TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.(*)