DEMOKRASI.CO.ID - Kabar akan dibebaskannya 30 ribu narapidana sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia jadi keputusan yang dikritisi oleh banyak pihak. Terutama ketika napi narkoba dan napi korupsi termasuk bagian dari 30 ribu terpidana yang dibebaskan pemerintah.
Tak ayal, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dianggap sebagai sosok sentral yang berada di belakang upaya membebaskan para napi korupsi. Namun, hal ini dibantah langsung oleh Yasonna Laoly.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” tegas Menkumham Yasonna Laoly, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).
Yasonna kemudian menjelaskan soal Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun 2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pun Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
“Pertama, ini adalah langkah yang dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya. “Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.”
Yasonna menambahkan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, dirinya bersama anggota Komisi III DPR sudah membahas dua aturan tersebut.
“Tidak ada yang ditutupi, langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” imbuh Yasonna Laoly.
Menkumham juga sudah mengatakan kepada anggota Komisi III DPR RI, bahwa napi yang terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Ditegaskan Yasonna, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak PP 99/2012.
Lebih lanjut, Menkumham mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani 2/3 pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Sekadar informasi, kapasitas Lapas saat ini adalah 130 ribu napi. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sebanyak 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang. Artinya masih over kapasitas 100 ribu napi.
Dinyatakan Yasonna, publik juga perlu mengetahui kalau Pemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria dan syarat yang diberlakukan sangat ketat.
Ambil contoh napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan, tidak mudah untuk bisa dibebaskan.
Begitu pula dengan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun yang membuat imun tubuh berkurang, itu juga tetap tidak mudah mendapatkan bebas.
Kemudian, masih kata Yasonna, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” ucap Yasonna.
Untuk diketahui, Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020, didapat jumlah 64 orang. Dengan rincian 6 orang sesuai PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik adalah OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena tidak memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” demikian Menkumham Yasonna. (*)