logo
×

Jumat, 24 April 2020

Data Amburadul, Program Bantuan Mubazir

Data Amburadul, Program Bantuan Mubazir

Oleh: Mukhaer Pakkanna

PROGRAM pengalokasian anggaran Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan Program Tarif Listrik untuk 450VA dan 900VA, yang sudah dilansir sejak awal April 2020 lalu, ternyata implementasinya di lapangan amburadul.

Persoalan database kelompok sasaran masih sangat rapuh. Sehingga yang terjadi, yang semestinya berhak memperoleh bantuan sosial, justru salah sasaran, jatuh ke kelompok tidak pantas memperolehnya.

Pada kasus pekerja informal, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pekerja serabutan, tukang parkir, pekerja bangunan yang menetap di kota-kota besar misalnya, justru banyak yang tidak memperoleh bantuan.

Pendekatan pemerintah yang formalistik dan sarat gimmick, memicu mereka tidak mendapatkan apa-apa. Akhirnya, banyak yang mubazir.

Kelompok pekerja informal ini lazimnya tinggal nomaden alias tidak bertempat tinggal tetap dan tidak memiliki KTP setempat. Mereka ini, banyak ber KTP dari daerah (kampung) asal.

Tatkala Pemerintah memberlakukan kebijakan tidak boleh mudik di masa wabah Covid-19 ini, justru pekerja informal ini banyak merana dan terkatung-katung hidupnya di kota-kota. Penghasilan mereka anjlok, bahkan nganggur karena mereka kehilangan pelanggan dan pembeli.

Kemudian, mereka tinggal di rumah-rumah kontrakan berskala sempit. Tentu mereka ini bakal tidak dapat bantuan apapun, bahkan terancam terusir karena tidak mampu bayar kontrakan. Rumah kontrakan yang sambungan listriknya 450VA justru subsidinya diterima pemiliki rumah kontrakan.

Mereka ini akhirnya hidup gelandangan, yang ujungnya bisa memicu kriminalitas dan kerawanan sosial yang membahayakan masyarakat umum.

Karena itu, saya usulkan kepada pemerintah, agar pekerja informal yang nomaden dan tindak memiliki KTP tetap diberikan bantuan sosial, dengan cara:

Pertama, harus pendekatan basis komunitas RT/RW. Manfaatkan kembali Kartu Keterangan Domisili. Ketua dan perangkat RT/RW harus difasilitasi agar bisa mendata dan mendistribusikan bantuan kepada warga yang pekerja nomaden ini.

Bayangkan, ketika proses Pemilu 2019 yang lalu, banyak warga yang tidak memiliki KTP setempat, justru bisa berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Ada apa? Justru di masa efek wabah Covid-19, kok mereka tidak bisa mengakses bantuan, padahal ini bersoalan perut rakyat? Mestinya para politisi/parpol mendata dan mengadvokasi mereka supaya bisa mengakses bantuan. Parpol jangan “diam seribu bahasa”, berlagak pilon.

Kedua, pemerintah harus memberikan mereka ini program padat karya berupa pembangunan berbagai proyek di perkotaan dengan pendekatan tunai. Misalnya, beri pekerjaan pembersihan fasilitas umum, keindahan kota, pembersihan gorong-gorong, perbaikan saluran drainase, dan lainnya dengan tetap menggunakan protokol pembatasan fisik/sosial.

Kalau bisa alokasi anggaran pelatihan Program Pra Kerja dialihkan saja untuk program padat karya ini. Program ini lebih realistis dan bermanfaat, dibanding pelatihan-pelatihan online yang berbasis proyek formalistik dan gimmick.

(Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan Sekretaris MEK PP Muhammadiyah)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: