DEMOKRASI.CO.ID - Ada 3.042 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Tangerang selama adanya imbauan bekerja di rumah dari pemerintah pusat.
Jumlah tersebut belum termasuk adanya pekerja yang dirumahkan yakni sebanyak 651 orang.
Demikian disampaikan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (9/4).
"Jumlah yang dirumahkan ada 651 orang dan jumlah PHK 3.042 jadi total ada 3.693 orang," kata Arief.
Menurut Arief, terdapat 53 perusahaan yang terdampak yang harus melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.
Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian kartu pra kerja.
"Untuk itu juga kita sedang berkoordinasi dengan disnaker Provinsi dan Kementerian Tenaga Kerja kaitan permohonan untuk kartu prakerja yang bisa membantu meringankan saudara-saudara kita yang terkena dampak," terangnya.
Pihaknya pun hingga kini terus mendata masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk para pekerja yang terkena PHK.
"Jadi waktu itu sudah didata deadlinenya tanggal 7 April 2020, tapi waktunya sangat sempit makanya kita minta informasinya terbuka ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mengakses pendataan yang dilakukan provinsi dan pusat," pungkasnya. (Rmol)