DEMOKRASI.CO.ID - Aksi buruh atau May Day yang rencananya digelar besar-besaran diurungkan. Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung.
Pada awalnya, serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) rencananya menggelar aksi buruh pada 30 April 2020 dengan tuntutan menolak RUU Cipta Kerja. Hingga akhirnya KSPI, KSPSI, dan juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bertemu Jokowi di Istana dan memberikan masukan soal RUU Cipta Kerja.
Intinya yang pertama 3 presiden buruh bertemu dengan pak Jokowi memberikan masukan soal omnibus law cluster ketenagakerjaan. Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," ujar Andi Gani saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Serikat buruh menunggu keputusan Jokowi perihal RUU Cipta Kerja sebelum memutuskan akan/tidaknya demo pada 30 April. Jika demo terlaksana, maka estimasi akan dihadiri 50 ribu buruh.
Kita menunggu pengumuman Presiden dulu," ujar Andi Gani.
Dua hari setelah pertemuan, Jokowi menyatakan pihak pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Jokowi mengatakan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR mendalami substansi omnibus law itu. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangan tertulis dari Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).
Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah meminta Badan Legislasi DPR (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja. Puan menyebut pembahasan omnibus law saat ini banyak mendapat sorotan masyarakat.
"Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama, yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan.
Setelah adanya keputusan ini, serikat buruh sepakat untuk membatalkan aksi. Pembahasan ulang klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan dilakukan setelah pandemi COVID-19 berlalu.
"Dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4).
KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pun mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Menurutnya, keputusan ini adalah momentum bagi kaum butuh untuk menjaga persatuan bangsa dalam melawan wabah COVID-19.
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh, untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi Corona," kata Iqbal.(dtk)