DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Perhubungan Ad Iterim, Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Permenkes ini dinyatakan, ojek online hanya mengizinkan ojol mengangkut barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, driver ojek online di DKI Jakarta harus hanya boleh mengangkut barang sesuai Permenkes.
“Mengenai ojek atau kendaraan roda dua kita tetap pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena kita akan membahas kebijakan kendaraan bermotor roda dua yang bisa mengangkut barang tapi tidak penumpang,” tegas Anies.
“Berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Tapi untuk anggota keluarga yang sama-sama dari rumah dengan alamat dan KTP sama pergi sama-sama tidak masalah,” tambah Anies.
Selain Anies, Pemerintah Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB mulai 15-28 April juga melarang ojol angkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Gofood, Gosend dibolehkan sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
“Yang motor pribadi itu masih diperbolehkan bonceng dengan syarat KTP sama atau serumah. Jadi kalau yang melanggar itu penumpang yah di turunin,” kata Eko, Senin (14/4).
Ia menambahkan, pengendara sepeda motor, termasuk ojol harus mengenakan masker dan sarung tangan.
“Kalau tidak memakai masker, mereka tidak boleh masuk (ke Kota Bogor) dan balik kanan melengkapi, memakai masker dan sarung tangan,” jelasnya.[psid]