DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax dan penghinaan kepada Presiden terkait Covid-19. Satu diantara yang ditangkap adalah Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah.
Keempatnya diamankan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah, pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39); AH (24); dan AAP, 20.
Selain konten hoax, para pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan kepada wartawan, Senin (6/4).
Himawan menuturkan, Ali Baharsyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih sebatas saksi. Pemeriksaan intensif masih dilakukan kepada tiga orang tersebut.
"Dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiga temannya ini," jelasnya.
Himawan menyebut, tersangka sudah masuk profiling aparat sejak 2018 lalu. Laporan polisi kepada dirinya terkait hoax sudah beberapa kali terjadi.
"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," imbuhnya.
Kemudian hoax itu diviralkam melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup. "Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga," tambah Himawan.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait paham tersangka tersebut. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 4 telepon genggam, 3 modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 memori card, 5 flashdisk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, dan 1 voice recorder.
Adapula, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, blazer warna hitam dan 1 topi warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membuat konten hoax yang disebarkan.
Tersangka kemudian dijerat pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE , pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.
"Memudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," demikian Himawan. (*)