logo
×

Senin, 13 April 2020

Bahayanya Cairan Disinfektan Bisa Mengganggu Mata dan Saluran Pernapasan, Sudah Ada Korban!

Bahayanya Cairan Disinfektan Bisa Mengganggu Mata dan Saluran Pernapasan, Sudah Ada Korban!

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar cairan disinfektan tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Pasalnya, cairan disinfektan berbahaya bagi kulit dan pernapasan.

Dampak dari cairan disinfektan ini dirasakan oleh seorang pria di Surabaya Jawa Timur  yang mengaku penglihatannya terganggu setelah terkena cairan desinfektan dari mobil tangki penyemprot.

Kabar tentang cairan disinfektan yang telah mengganggu penglihatan warga ini viral.

Warga Simo Jawar ini berangkat kerja melewati Jalan Sememi Surabaya.

Nanang Suyono mengaku terkena semprotan disinfektan di jalan itu. Pria 50 tahun ini mengeluhkan mata kirinya perih hingga akhirnya buram. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan ada pembuluh darah yang pecah karena tekanan darah yang tinggi.

Padahal kondisi Nanang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit termasuk tekanan darah tinggi.

Nanang mengisahkan saat dalam perjalanan, ada penyemprotan dari petugas. Penyemprotan itu dilakukan dengan mobil besar dan disemprotkan kepada yang ada di sekitar sit termask kea rah pengemudi.

“Jadi disemprotkan gini, kebetulan saya di situ. Penyemprotannya itu kayak penyemprotan taman ya, saya otomatis kena kayak kena hujan. Dan saya merasakan waktu itu mata saya yang sebelah kiri memang perih. Cuma sayah bersih bersihin aja. Terus saya berangkat lagi," katanya, mengutip tayangan berita Kompas Malam, Minggu (12/4).

Tiba di tempat kerjanya, Nanang membuka ponselnya. Tetapi dia mengaku saat itu penglihatannya sudah terganggu.

Sehari setelah kejadian, dia memeriksakan mata ke dokter. Menurut diagnosa dokter, ada pembuluh darah mata yang pecah. Lantaran merasa tidak memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi, Nanang membantah diagnosa tersebut.

Nanang pun menduga kuat, cairan desinfektan masuk ke dalam mata saat di jalan itu menjadi penyebabnya. Dia berharap, petugas memberikan pengumuman terlebih dahulu sebelum melakukan penyemprotan disinfektan.

Imbauan disinfektan tidak disemprotnya ke tubuh telah disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020.

Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: