logo
×

Sabtu, 11 April 2020

Arief Poyuono: Pelanggar PSBB Dikarantina, Bukan Dipenjara, Napi dan Tahan Saja Dibebasin

Arief Poyuono: Pelanggar PSBB Dikarantina, Bukan Dipenjara, Napi dan Tahan Saja Dibebasin

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait sanksi denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggar.

"Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta didenda Rp 100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai dihukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin," kata dia, Sabtu (11/4).

Memang, sanksi berupa denda maupun pemenjaraan diatur oleh UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Nasional, Pasal 93. Namun demikian, Arief memandang sanksi yang ideal cukup berupa denda dan karantina.

"Seharusnya hukumannya itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular Covid-19 dan harus dikarantina dong," ucap ketua umum SFP BUMN bersatu ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga mengingatkan, status PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah kewajiban, masyarakat juga harus taat," kata Anies, Kamis (9/4).[rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: