logo
×

Kamis, 16 April 2020

Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono Gugat Perppu Corona ke MK

Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono Gugat Perppu Corona ke MK

DEMOKRASI.CO.ID - Perppu Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara sebelumnya diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kini diajukan oleh Amien Rais dkk.

Sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (16/4/2020), gugatan itu diajukan oleh tiga orang. Yaitu Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin, red), Sri Edi Swasono, dan Amien Rais. Mereka mengajukan pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Poin apa saja yang digugat? MK belum melansir lengkap permohonan mereka.

Sebelumnya, MAKI juga menggugat Perppu Corona. Khususnya Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Pasal 27 di atas dinilai membolehkan orang 'korupsi' di masa krisis.

"Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Di sisi lain, LSM Kode Inisiatif memberikan catatan penting, yaitu DPR harus segera melakukan legislative review terhadap substansi Perppu No 1 Tahun 2020 untuk menentukan apakah Perppu akan ditetapkan menjadi undang-undang. Ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari konstitusi seyogianya dibatalkan.

"Apabila DPR tetap mengegolkan Perppu No. 1 Tahun 2020, maka judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diambil sebagai jalan untuk menginvalidasi ketentuan- ketentuan yang melanggar UUD 1945," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Violla Reininda.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: