DEMOKRASI.CO.ID - Staf Khusus Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra memang telah meminta maaf atas suratnya berkop Sekretaris Kabinet yang ditujukan ke camat. Namun demikian, kasus ini tidak boleh berakhir begitu saja.
Selain terindikasi melakukan maladministrasi sebagaimana yang disampaikan anggota Ombudsman RI Alvin Lie, Andi Taufan juga dianggap telah melakukan tindak pidana yang serius.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mengurai bahwa apa yang dilakukan bos Amartha itu merupakan maladministrasi serius karena menggunakan milik negara yang tidak melekat pada jabatannya.
Dalam hal ini, Andi Taufan sebagai Staf Khusus Jokowi telah memakai lambang Setkab pada kop suratnya.
“Sebenarnya ini tindak pidana serius (kriminal). Menggunakan milik negara (surat kop lembaga negara) yang tak lekat padanya (stafsus bukan bagian kabinet) untuk kepentingan lain. Ini Maladminitrasi serius,” urainya kepada redaksi, Selasa (14/4).
Menurutnya, kasus ini merupakan cermin bagaimana penguasa gagal mengurus hal-hal yang kecil dan administratif. Artinya, bukan menjadi hal yang mengejutkan jika urusan besar yang mengenai rakyat terabaikan.
“Cermin urus lingkup kekuasaan yang kecil, bagaimana urus negara dan rakyat,” tutupnya. [rm]