logo
×

Senin, 09 Maret 2020

Wacana Persidangan Harun Masiku dan Nurhadi secara In Absentia Tuai Kritik, KPK Dinilai Tak Berdaya

Wacana Persidangan Harun Masiku dan Nurhadi secara In Absentia Tuai Kritik, KPK Dinilai Tak Berdaya

DEMOKRASI.CO.ID - Wacana mekanisme persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka yang dikemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.

Mekanisme persidangan in absentia tersebut dilakukan terhadap dua borunan KPK, bekas calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menuai kritik.

Lembaga antirasywah dibawah pimpinan Firli Bahuri Cs tersebut dinilai tak berdaya.

Peluang untuk mengadili Harun dan Nurhadi secara in absentia pertama kali dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Kamis 5 Maret 2020 lalu.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengungkapkan bahwa proses tersebut bakal ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, keduanya tak juga ditemukan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan agar KPK tak gegabah. Menurut dia, mekanisme in absentia sudah sepatutnya tak ditempuh.

“Gagasan sidang in absentia hendaknya tidak segera direalisasikan karena akan menunjukkan bahwa KPK tidak berdaya.

Selain itu, jika (tersangka) diadili dan dinyatakan bersalah, juga kesulitan untuk melakukan eksekusi,” tutur Suparji, Minggu 8 Maret 2020.

Meski ketentuan sidang in absentia memang diatur Undang-Undang, sebelum menerapkan ketentuan itu, KPK harus memenuhi syarat khusus. Yaitu, penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.

“Dibolehkan dengan syarat tersangka tidak ditemukan setelah melalui pencarian dalam waktu yang lama dan sungguh-sungguh. KPK harus sungguh memburu dan menemukannya, kerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujarnya.

Suparji menyatakan, KPK belum maksimal dalam melakukan pencarian terhadap Harun dan Nurhadi. Gagasan menempuh in absentia pun, lanjut dia, terlalu dini dikemukakan.

Menurut dia, pencarian Harun dan Nurhadi tidak lebih sulit dari pencarian Nazarudin yang melarikan diri ke Kolombia dan berhasil ditangkap. Nazarudin merupakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

“Belum maksimal, dulu Nazarudin sampai ke luar negeri saja bisa ketemu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Sejak diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 dan masuk dalam DPO per 17 Januari 2020 lalu, bekas kolega Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu tak diketahui rimbanya.

Sementara Nurhadi, yang merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016, selama tiga kali panggilan berturut-turut oleh penyidik kerap mangkir.

Bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Nurhadi pun berstatus buron. [pr]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: