DEMOKRASI.CO.ID - Arab Saudi memutuskan menunda pelaksanaan salat berjamaah di seluruh masjid di Kerajaan Arab Saudi, kecuali di dua masjid suci di Kota Makkah dan Madinah.
Pengumuman itu disampaikan pada Selasa, 17 Maret 2020, yang sekaligus mendorong umat Muslim yang ada di Arab Saudi agar salat di rumah ketimbang di masjid-masjid demi menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19.
Imbauan agar tidak menggelar salat berjamaah di masjid-masjid, juga termasuk pada pelaksanaan salat Jumat. Hanya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang masih boleh melaksanakan salat berjamaah.
“Pintu-pintu masjid akan ditutup sementara, namun pengurus masjid masih boleh mengumandangkan azan,” tulis Kerjaan Arab Saudi, seperti dikutip dari arabnews.com.
Petugas menggunakan masker saat membersihkan lantai Masjidil Haram setelah mewabahnya virus corona di Mekah, Arab Saudi, 3 Maret 2020. Arab Saudi menutup dua lokasi tersebut bagi jamaah asing dan wisatawan dari sekitar 25 negara guna membendung penyebaran virus corona. REUTERS/Ganoo Essa |
Dalam imbauannya, Kerjaan Arab Saudi juga meminta agar salah satu bacaan dalam azan ‘mari kita salat (dimasjid)’, tidak diganti menjadi ‘salat di rumah’. Frasa baru dalam azan juga bisa diterjemahkan sebagai ‘salatlah dimana pun kamu berada.
Pernyataan Kerajaan Arab Saudi menekankan d oa yang biasa dipanjatkan pada salat Jumat, bisa diucapkan saat mereka salat di rumah (salat Jumat).
Jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Arab Saudi, naik. Situs english.alarabiya.net mewartakan, ada 15 tambahan kasus baru sehingga total pasien COVID-19 di Arab Sauid 133 kasus per Selasa kemarin.[tc]