DEMOKRASI.CO.ID - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meminta klarifikasi ihwal polemik 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
Rencananya, pemanggilan Kapolri selaku mitra kerja Komisi III di DPR ini akan dilakukan pasca masa reses DPR RI beberapa pekan ke depan.
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat jumpa pers bersama anggota Komisi III DPR RI yang lainnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).
"Insyaallah secepatnya, paling tidak setelah masa reses ini. Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera komisi 3 untuk memanggil Kapolri dimintai keterangannya terkait pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham," kata Supriansa.
Legislator Partai Golkar ini menyatakan bahwa maksud pemanggilan Jenderal Idham Azis ini antara lain agar tidak ada perbedaan pendapat antar sesama penegak hukum di tengah wabah virus corona, sekaligus mitra kerja Komisi III di DPR.
"Ini juga nanti akan dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan pendapat dari Kementerian hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," kata Supriansa.
Senada, anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta kepolisian untuk berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik saat wabah virus corona.
Sebab, hal itu sedikit banyaknya akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
"Karena situasi seperti ini belum pernah dialami sebelumnya, ini situasi mungkin semua negara baru. Harus dipahami kondisi psikologi masyarakat yang memang sudah takut," kata Habiburokhman menambahkan. (rm)