logo
×

Selasa, 31 Maret 2020

Usaha Anies Setop Operasional Bus demi Cegah Warga Mudik Terjegal Restu Luhut

Usaha Anies Setop Operasional Bus demi Cegah Warga Mudik Terjegal Restu Luhut

DEMOKRASI.CO.ID - Sejak pemerintah mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah, gelombang mudik ke luar Jabodetabek, salah satunya dengan bus, mulai terjadi. Padahal, Jabodetabek merupakan zona merah corona.

Presiden Jokowi bahkan mencatat dalam 8 hari terakhir, sebanyak 876 armada antarprovinsi membawa 14 ribu pemudik dari Jabodetabek ke Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY.

Jokowi mengkhawatirkan hal ini bakal memperluas penyebaran virus corona. Sehingga ia meminta kepala daerah tegas mencegah warganya mudik. 

"Demi keselamatan bersama, saya minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah dan sudah ada imbauan-imbauan dari tokoh dan gubernur untuk tidak mudik," ujar Jokowi saat memimpin rapat via video conference, Senin (30/3).

Terhadap permintaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. 

Pemprov DKI pun mengeluarkan kebijakan dengan menyetop operasional bus dari dan ke Jakarta mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Keputusan itu berdasarkan rapat bersama yang salah satunya dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

"Sesuai rapat kami kemarin sore, jadi bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Bina Marga, dan stakeholder lain, itu disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. 

Dalam surat edarannya, Syafrin menjelaskan operasional yang dilarang sementara adalah armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta.

Surat Dishub DKI Jakarta soal penghentian operasional bus Foto: Dok. Dishub DKI 

Lebih lanjut, kata Syafrin, penghentian operasional ini berlaku di dalam terminal maupun lokasi penjemputan atau penurunan lainnya di seluruh wilayah Jakarta.

"AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI. Pariwisata yang berdomisili di Jakarta," demikian dikutip dari surat edaran Dishub DKI Jakarta.

Namun langkah DKI tersebut justru dilarang Kemenhub, atas arahan Menko Maritim dan Investasi sekaligus Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Sebenarnya tidak membatalkan, tapi menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, sesuai arahan Luhut, penghentian operasional sementara bus harus menunggu kajian terlebih dahulu, sesuai ucapan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas hari ini.

"Hal ini atas arahan dari Plt Menhub agar pembatasan transportasi ditunda pelaksanaannya sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif terkait dampak ekonominya, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas hari ini," jelasnya. 

Keputusan penundaan itu, kata Adita, sudah dibicarakan dengan Dishub DKI. Mereka diminta menunggu sampai kajian rampung.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: