DEMOKRASI.CO.ID - Evi Novida Ginting Manik mengirim surat ke Presiden Joko Widodo sebagai bentuk penolakan terhadap pemecatan dirinya dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI).
Dalam susat itu Evi menuturkan dirinya meminta Jokowi untuk tidak langsung mengesahkan pemecatan dirinya yang tercantum dalam putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019. Dia beralasan ada beberapa cacat hukum dalam putusan tersebut.
"Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik Indonesia Nomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019," kata Evi kepada wartawan, Senin (23/3).
Evi juga mengirim surat keberatan itu kepada DKPP RI. Dia meminta DKPP membatalkan putusan yang diketok pada Kamis (19/3) tersebut.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Evi. Pertama, ia menilai putusan DKPP tidak beralasan hukum karena pengadu Hendri Makaluasc telah mencabut aduannya pada sidang 13 November 2019.
Menurut Evi, putusan itu berbeda dengan sikap DKPP sebelumnya. Dalam kasus 134/DKPP-PKE-VI/2017, DKPP RI menghentikan aduan karena pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva mencabut laporannya.
Selain itu, Evi juga mempermasalahkan sidang putusan yang tidak sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019. Rapat pleno itu hanya dihadiri 4 orang majelis DKPP RI, padahal aturan menyebut minimal harus dihadiri lima orang.
"Keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan quorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," tuturnya.
Evi juga mempermasalahkan sanksi pemberhentian diberikan oleh DKPP dengan alasan dirinya punya tanggung jawab lebih secara etik sebagai Ketua Divisi. Padahal, ucapnya, seluruh keputusan di KPU RI diputuskan oleh seluruh komisioner alias collective collegial.
Sebelumnya, DKPP RI memutus sanksi pemecatan bagi Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner KPU RI. Evi dianggap bertanggung jawab dalam pengubahan suara dalam pemilihan anggota legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Selain Evi, DKPP RI juga menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner lainnya. Arief Budiman, Hasyim Asyari, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ilham Saputra diberi peringatan keras terakhir.
DKPP RI memerintahkan KPU RI dan Presiden RI untuk menjalankan putusan maksimal tujuh hari setelah dibacakan. Sementara Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi.[cnn]