DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jurubicara Presiden RI Fadjroel Rachman, dalam keterangan persnya, Selasa (24/3).
Fadjroel Rachman mengatakan, peniadaan UN ini sebagai respon pemerintah atas pandemi Covid-19 untuk mengutamaan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah untuk Social Distancing (pembatasan sosial).
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19," tegas Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman menambahkan, peniadaan UN 2020 ini berlaku untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," pungkasnya. (rm)