DEMOKRASI.CO.ID - Gugus Tugas Protokol Penanganan virus corona baru (Covid-19) yang dibentuk pemerintah pusat, telah menjalankan sejumlah tugas. Salah satunya adalah melakukan karantina di sejumlah daerah, khususnya di wilayah industri yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menjelaskan, sejumlah daerah yang masuk radar karantina gugus tugas protokol adalah Maluku Utara, Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Maluku Utara, kata Achmad Yurianto, terdapat perusahaan-perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA.
"Dan itu berasal dari daerah yang kita yakini transmisi dari orang ke orang sangat dekat, dari China," ucap Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (7/3).
Kemudian, di wilayah Aceh terdapat pabrik Semen yang mempekerjakan TKA China. Kata Achmad Yurianto, ada 28 orang yang sudah di karantina. "Pada sekitar awal Februari sudah dilakukan karantina awal di wilayah itu, 14 hari. Dan sampai dengan 14 hari kemudian nanti mereka negatif baru bisa kerja lagi," jelasnya.
Adapun untuk wilayah NTB, terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang berkuliah di China kembali ke rumahnya masing-masing. Namun, jumlah mahasiswa tersebut tidak disebutkan.
"Rekan mahasiswa kita yang kembali dari Tiongkok (China), yang kemudian kembali lagi ke tanah air dilakukan karantina wilayah," beber Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.
Lebih lanjut, Achmad Yurianto mengatakan bahwa pelaksanaan karantina yang dilakukan di tiga daerah tersebut, termasuk wilayah lainnya di Indonesia, dilakukan bersama-sama pemerintah daerah dengan bekerjsama dengan perusahaan terkait.
Prosedurnya tetap, karantina ini dilakukan daerah dan kerjasama dengan perusahaannya. Yang standart dilakukan adalah memisahkan mereka dari kelompok lain untuk dilakukan observasi yang sarananya disiapkan oleh perusahaan," tutur Achmad Yurianto.
"Kemudian kegiatan pematauan kesehatan mereka dilakukan dinas kesehatan setempat," pungkasnya. (Rmol)