logo
×

Senin, 02 Maret 2020

Terlalu Lama, Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Buron Sudah Kelewatan, KPK Diminta Jangan Main Sendiri

Terlalu Lama, Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Buron Sudah Kelewatan, KPK Diminta Jangan Main Sendiri

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menangkap tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said, Senin (2/3).

Menurut Said, Korupsi adalah musuh negara, sehingga penegakan hukum terkait kasus korupsi adalah tanggung jawab semua elemen pemerintah.

“KPK juga mempunyai kelemahan, tidak mampu membaca situasi sehingga tidak melalukan tindakan sejak dini. KPK harus mulai melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, seperti Polri untuk membantu mencari Nurhadi, karena Polri mempunyai perangkat sampai ke bawah,” kata Said.

Said juga menjelaskan, sebaiknya KPK berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya Imigrasi untuk melakukan pencekalan agar para tersangka suap perkara di MA itu agar tidak kabur ke luar negeri.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: