DEMOKRASI.CO.ID - Polisi resmi menetapkan JW, sopir bus TransJakarta sebagai tersangka setelah menabrak mobil Mitshubisi Pajero B 88 BRA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Mobik Pajero yang ditabrak pengemudi bus TJ itu ditumpangi istri eks Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikomfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Dijelaskan Fahri, JW disangkakan Pasal 310 ayat (2) tentang Pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," jelasnya.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JW. Sebab, ancaman pidana yang disangkakan terhadap JW berupa hukuman satu tahun.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Kasudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penumpang mobil Mitshubisi Pajero adalah istri dari pejabat Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri dari Boy Rafli Amar). Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TJ," kata dia.
Hanya saja, Budi belum bisa memberi informasi jelas terkait kronologi kecelakaan tersebut. Dirinya juga belum mendapat informasi utuh ihwal insiden ini.
"Nanti saya cek dulu deh saya juga belum punya info valid pastinya," kata dia.[sc]