logo
×

Minggu, 01 Maret 2020

STOP..! Pajaki Komoditas Rakyat kecil

STOP..! Pajaki Komoditas Rakyat kecil

Oleh : Patimatul Jahroh,SEI

Saat Negara berubah haluan menjadi negara korporasi maka segala kebijakan yang dikeluarkan akan diorentasikan pada margin semaksimum dari produk-produk kebiajakan yang dipayungi oleh hukum seperti UUD.

Sebagaimana pernyataan menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang ingin mengajukan penerapan cukai pada minuman berpemanis, hal ini jika disetujui DPR maka keuntungan yang didapatkan diprediksi sebesar 22 triliun. (https://www.vivanews.com/indepth/fokus/37541-sri-mulyani-kejar-setoran-receh-cukai-yang-manis-dan-kotor)

Jika sebelumnya usulan pajak plastik, pajak knalpot motor telah disampaikan ke DPR, maka kini giliran minuman berpemanis yang akan dikenai pajak, seperti teh kemasan dipajaki sebesar 1.500/liter, minuman berkarbonasi dipajaki sebesar 2.500/liter dan minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll) 2.500/liter yang tak luput dari objek pajak.

Seakan pemerintah lupa bahwa minuman berpemanis adalah pemasukan utama buat para pedagang asongan, jika dikenai pajak maka otomatis harga akan mengalami kenaikan pula dan pendapatan mereka pun akan mengalami penurunan yang signifikan sementara kebutuhan perut makin melambung tinggi hingga mencekik kehidupan rakyat kecil. Selalu rakyat yang jadi korban..!

Alasan utama gagasan cukai minuman berpemanis untuk kesehatan dan memerangi kelebihan konsumsi gula menjadi alibi ekonomi, karena jika memang ingin memerangi kelebihan gula maka solusinya adalah memberikan kesadaran hidup sehat buat rakyat, bukan malah mempajaki minuman berpemanis.

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa bangsa ini sedari awal hidup memang dari hasil pajak. Padahal pajak bukanlah kebijakan yang benar untuk dijadikan sumber utama penopang stabilitas ekonomi bangsa, apalagi kondisi ekonomi keumatan sedang lesu dan terperosok, lantas bagaimana mungkin ditambahi beban pajak yang makin mendominasi disemua sandang, pangan hingga papan.

Hal ini berbeda jika merujuk pada Islam, pendapatan utama Negara bukan dari pajak tapi dai pos-pos kekayaan yang telah digariskan dalam nash syari’, sebagaimana : zakat, infaq, shodaqoh, waqaf, rikaz, jizyah, kharaj, ghanimah, khumuz, fai, dll. Dan pajak bukan opsional andalan sebagaimana kapitalisme-demokrasi hari ini.

Maka hanya Islam yang bisa mengatasi gurita pajak dengan mengembalikan sumber pemasukan Negara dengan basis Islam semata.

Tapi sayangnya bangsa ini telah lama menyerahkan kedaulatan ekonominya pada kapitalisme demokrasi yang Terbukti gagal mengelola kekayaan negeri ini yg menyebabkan negara tidak memiliki harta yg cukup untuk kebutuhan rakyat. Ekonominya gagal munculah aneka pajak yang mengurita. Beginilah demokrasi begitulah kapitalisme, mari campakkan bersama..! Ganti dengan syariah dan khilafah..!
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: