DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan transparan mengenai biaya pengoperasian hingga gaji. Menanggapi hal itu, BPJS mengaku sudah diawasi 7 institusi, sehingga audit hingga laporan keuangan sudah dilaksanakan secara periodik.
"Kita itu sebagai lembaga satu, ada tujuh institusi yang mengawasi," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kepada wartawan usai launching antrean online di Puskesmas Kedungkandang, Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Rabu (11/3/2020).
Fachmi kemudian merinci satu per satu dari 7 institusi yang bertugas mengawasi BPJS. Yang pertama DPR melalui rapat dengar pendapat.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah turun untuk melakukan audit. Lembaga selanjutnya yakni Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) yang turun dengan tugas-tugas tertentu.
"Dari tujuh institusi itu, pertama DPR melalui dengar pendapat, BPK yang saat ini turun melakukan audit dan BPKP dengan tugas tertentu," beber Fachmi.
Institusi berikutnya yang disebut Fachmi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar OJK terdapat pula dewan pengawas. Selanjutnya yakni DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
OJK, menurut Fachmi, sebagai institusi yang mengawasi keuangan BPJS Kesehatan dalam setiap tahunnya. Termasuk keuangan dana operasional.
Sementara dewan pengawas yang melakukan pengawasan bersifat internal. Disambung pengawasan oleh DJSN dan yang terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketujuhan gak kurang-kurang adalah KPK, selalu hadir di BPJS dalam bentuk pencegahan, research, pengembangan," ungkap Fachmi.
Ia menambahkan, pengawasan oleh ketujuh institusi tersebut menggambarkan bahwa seluruh data yang diinginkan publik sudah dengan sendiri terpublikasi melalui proses pengawasan itu.
"Jadi semua itu menggambarkan bahwa seluruh data yang kemudian diharapkan oleh masyarakat, sebenarnya sudah dengan sendirinya terpublikasi melalui proses pengawasan itu," imbuhnya.
Fachmi menegaskan, di luar pengawasan oleh tujuh institusi tersebut, rutin setiap bulannya, BPJS Kesehatan juga melapor kepada empat lembaga. Yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, OJK serta ke dewan pengawas.
"Kemudian setiap enam bulan, kita melaporkan kepada Presiden dan setiap tahun kita melaporkan melalui laporan tahunan," tegasnya.
"Jadi untuk melihat kondisi-kondisi itu dan laporan itu sifatnya milik publik, silakan media membaca laporan itu," pungkasnya.(dtk)