logo
×

Senin, 02 Maret 2020

Sidang Skandal Mega Korupsi Rp 37,8 Triliun Kembali Digelar di PN Jakpus

Sidang Skandal Mega Korupsi Rp 37,8 Triliun Kembali Digelar di PN Jakpus

DEMOKRASI.CO.ID - Sidang skandal mega korupsi Rp 37,8 triliun akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Duduk sebagai terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Adapun Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno disidang secara in absentia karena dia menghilang dan menjadi buronan Polri.

"Agenda sidang hari ini tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa," kata penasihat hukum Raden Priyono, Tumpal Hutabarat, saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2020).

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla melakukan rapat dengan hasil JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Di samping hal-hal tersebut di atas, dalam penunjukan PT TPPI sebagi penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan. Tindakan Ir Raden Priyono melakukan penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanakan kebijakan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas," ujar Tumpal.

JK yang disebut-sebut oleh Raden Priyono menyangkal ada unsur korupsi dalam kebijakan itu. Jubir JK, Husain Abdullah menyatakan proses pemulihan PT TPPI adalah untuk kepentingan negara.
"Kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. Jadi Raden Priyono menjalankan kebijakan pemerintah," ujar jubir JK, Husain Abdullah.

Raden dan Djoko kini duduk di kursi pesakitan. Terlepas siapa yang bersalah, faktanya Honggo kini lenyap bak ditelan bumi. Singapura telah membantah Honggo ada di negaranya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: