DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dan membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Per tanggal 1 Januari kemarin, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga 100 persen dibeberapa kelas.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami pun menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA dan menyambut baik kabar tersebut.
Akan tetapi, Bupati Sukabumi tersebut malah sangat setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
“Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi. Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar,” kata Bupati Sukabumi Marwan, seperti yang dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (10/3/2020).
“Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat”, tutur Bupati Marwan.
“Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial,” tutupnya.(Tribunjabar/bdr)