logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

Purbalingga Sanksi Rp500 Ribu bagi ODP Kedapatan Jalan-Jalan

Purbalingga Sanksi Rp500 Ribu bagi ODP Kedapatan Jalan-Jalan

DEMOKRASI.CO.ID - PEMERINTAH Kabupaten, Jawa Tengah, menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP) pandemi virus korona (covid-19).

Mereka juga harus menjalani karantina mandiri. Jika kedapatan mencopot gelang atau ke luar kawasan isolasi akan didenda Rp500 ribu.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan seluruh ODP di Purbalingga wajib menggunakan gelang yang telah disiapkan pemkab.

"Sehingga, para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran covid-19. ODP adalah mereka yang datang dari luar kota. Sampai sekarang tidak ada larangan untuk masuk ke Purbalingga, hanya saja mereka harus menggunakan gelang. Kami sangat fokus kepada pendatang, karena 5 kasus positif covid-19 berasal dari para pendatang yang mudik ke Purbalingga," ujar Dyah, Sabtu (28/3).

Bagi ODP yang mencopot gelang atau berjalan-jalan, akan dikenai sanksi. "Kami telah membetntuk gugus tugas yang memantau di perbatasan, hingga ke kecamatan dan desa. Sehingga nantinya akan dapat efektif pemantauannya. Apalagi saat sekarang ada 968 ODP di Purbalingga," jelasnya. (X-15)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: