logo
×

Rabu, 04 Maret 2020

Proyek KA Cepat Tabrak Banyak Aturan, Komunitas KRL: Sudah Tepat Itu Dihentikan

Proyek KA Cepat Tabrak Banyak Aturan, Komunitas KRL: Sudah Tepat Itu Dihentikan

DEMOKRASI.CO.ID - Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mendukung kebijakan pemerintah menghentikan sementara proyek Kereta Kepat Indonesia-China (KCIC). Tidak jelasnya analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin) dari proyek itu membuat komunitas pengguna KRL mendukung keputusan pemerintah itu.

Ketua Komunitas KRL Dedy Herlambang mengatakan, proyek pembangunan sarana rel kereta penghubung Bandung-Jakarta itu terbukti tak mengindahkan aturan main. Terutama soal Amdal dan Andalalin. Akibatnya, pembangunan fasilitas itu justru berdampak negatif terhadap lingkungan dan jalan tol.

“Keputusan pemerintah menghentikan proyek selama dua minggu itu sudah tepat. Karena Amdal dan Amdalalinnya belum jelas dan tidak ada konsultasi ke publik,” katanya kepada Indopolitika.com, Rabu (4/3/2020).

Dampak negatif paling nyata adalah bertambahnya kemacetan di dalam Tol Cipularang. Kemacetan akut di dalam Tol itu membuat fungsi tol sebagai jalan bebas hambatan tidak lagi nampak. Menurut dia, sangat ironis bila jalan tol yang harusnya memperceoat waktu tempuh justru menjadi biang kemacetan.

“Tentunya kita mendahulukan keselamatan jalan tol dan kelancaran jalan tol. Jalan tol adalah bisnis yg mahal. Sangat ironis kalai macet. Kalau jalan tol selalu macet, bisnis jalan tol ini tidak layak lagi oleh PT Jasa Marga,” katanya.

Dia juga meminta Kementerian PUPera dan Kemenhub harus sering duduk bersama. Setelah penghentian sementara dicabut, dua lembaga negara itu harus semakin intensif memantau kinerja konsorsium KCIC di laoangan.

“Jelas KemPUPera dan Kemenhub harus selalu duduk bersama untuk koordinasi dan konsolidasi di setiap masalah updated di jalan tol Cipularang,” imbuhnya.

Diketahui, setidaknya ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi Kemen PUPera terkait proyek ini. Antara lain: Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol, mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol, menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.[asa]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: