DEMOKRASI.CO.ID - Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk mengklarifikasi di depan jajaran Komisi III DPR RI berkenaan dengan informasi masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Supriansa saat jumpa pers bersama para anggota Komisi III di DPR RI yang lainnya di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/3).
"Supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," kata Supriansa.
Pun demikian dengan pihak imigrasi. Politisi Golkar itu mengaku pihaknya akan turut serta memanggil imigrasi sebagai mitra kerja Kemenkumham.
"Soal imigrasi, kami akan evaluasi itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Supriansa meminta semua pihak tidak memperkeruh keadaan di tengah situasi wabah virus corona yang semakin hari mengkhawatirkan. Termasuk pihak Kemenkumham dan kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebab, seperti diketahui, ada perbedaan informasi yang disampaikan pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara dengan Kemenkumham. Di mana Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam menyebut kedatangan 49 TKA tersebut berasal dari Jakarta untuk perpanjang visa.
Namun hal berbeda disampaikan Kemenkumham. Para pekerja dari China itu merupakan TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara. Mereka sempat transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.
"Jadi semua berhati-hati, tidak hanya kepolisian juga masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada publik," pungkas Supriansa.(rmol)