DEMOKRASI.CO.ID - Anggota DPD RIFahiraIdris dilaporkan terkait cuitan 'pasien pengawasan Corona di #Indonesia'. Pelapor, Ketua UmumCyber IndonesiaMuannasAlaididmenudingnya telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait cuitannya itu.
Terkait pelaporan tersebut, Fahira Idris mempertanyakan letak 'hoax' cuitannya itu kepada pelapor. Sebab, Fahira sendiri menyatakan hanya meneruskan berita soal pasien pengawasan Corona.
"Letak hoax-nya di mana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari tribunnews.com. Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan tribunnews.com memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspect," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
Fahira mengatakan bahwa cuitannya itu digoreng oleh pihak tertentu. Namun, dia siap menghadapi laporan tersebut. Dia juga berniat melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya itu.
"Tidak ada satupun kalimat baik oleh tribunnews ataupun saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif Corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka digoreng bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia, dan sekarang mau dilaporkan polisi. Kan aneh. Ya silakan saya, saya akan hadapi. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh saya telah membuat dan menyebar hoax," jelas Fahira Idris.
Menurut Fahira, jika memang berita yang disampaikan media daring tersebut hoax, mengapa hanya dirinya yang dilaporkan, tetapi media daring yang bersangkutan tidak dilaporkan ke polisi.
"Anehnya, kalau mereka yakin informasi itu hoax, kenapa yang dijadikan objek pelaporan cuma saya, bukan media yang bersangkutan," ungkap Fahira.
Fahira Idris dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3) lalu. Muannas melaporkan Fahira soal cuitan tersebut karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal 'adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia' yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," jelas Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Terkait cuitan terkait, Fahira telah menghapus cuitan itu.
Menurut Muannas, virus Corona merupakan isu yang sangat serius. Jadi, situasi ini diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Jangan heran kalau aparat kita di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan terkait berita palsu ini yang diprovokasi melalui media sosial kabarnya telah ada di Indonesia. Nah situasi ini jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," paparnya.
Fahira Idris sendiri telah menghapus cuitannya itu. Dia juga telah memberikan klarifikasi bahwa cuitannya itu didasari berita di media online. Judul berita online itu sendiri telah diralat.
"Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabarnya hanya mengutip dari media online dan sudah menghapus kontennya, menurut saya itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Apalagi beliau ini pejabat negara punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya bisa dikoordinasikan atau mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya," paparnya.
Sementara itu, polisi juga akan mengusut laporan ini. "Betul (akan diselidiki), itu ada persangkaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya akan mengundang pelapor untuk klarifikasi. Pelapor nantinya akan dimintai keterangan sekaligus menunjukkan bukti-bukti.
"Langkah pertama kami akan klarifikasi pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada sesuai yang dia persangkakan kepada akun Twitter @fahiraidris ini, kita lihat nanti dari tim penyidik akan pelajari apakah memang memenuhi unsurnya," ucap Yusri.(dtk)