logo
×

Rabu, 11 Maret 2020

Penghapusan Religiusitas dari Kode Etik KPK, Ketua MPR: Indonesia Bukan Negara Sekuler

Penghapusan Religiusitas dari Kode Etik KPK, Ketua MPR: Indonesia Bukan Negara Sekuler

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penghapusan nilai religiusitas dalam kode etik. Menurut dia, keputusan Dewas ini berpotensi bertentangan dengan nilai dasar Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

“Indonesia bukanlah negara sekuler. Oleh karena itu, semua bentuk regulasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut, apalagi untuk regulasi yang berbentuk kode etik,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/3).

Dewas harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat alasan penghapusan religiositas tersebut. Dewas KPK, tutur Bamsoet, sebagai penyelenggara negara, dalam menegakkan dan menjalankan hukum harus berdasarkan peraturan dan kode etik yang mempunyai nilai-nilai religius secara konseptual dan fungsional.

“Ini untuk memberikan patokan yang tegas dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Dewas KPK perlu menyesuaikan Kode Etik yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi tidak boleh bertentangan dengan asas perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Bamsoet mengatakan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat mengoptimalkan sosialisasi mengenai nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat untuk mengimplementasikan secara ril dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi yang dilakukan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini tanpa mengubah makna dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Sehingga pedoman nilai-nilai Pancasila dapat dengan mudah diterima dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Dia menyampaikan bahwa MPR akan memperkuat KPK dalam memberantas korupsi dengan memberikan pemahaman tentang asas-asas yang terkandung dalam Pancasila. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugas memberantas dan mencegah korupsi dapat bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: