DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KHKPN) hingga 30 April 2020. Sebabnya, ada banyak negara pembantu Presiden Joko Widowo belum melaporkan ke lembaga antirasuah.
KPK mencatat ada 17 pembantu Jokowi belum menyerahkan LHKPN, diantaranya 3 Staf Khusus Presiden dan 6 Staf khusus Wapres, serta 17 Menteri beserta Wakil Menteri.
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat. Meski belum ada sanksi, Said menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat negara.
"Hukumnya memang wajib meskipun belum ada sanksinya, setiap pejabat negara harus mengikuti peraturan yang ada," dmeikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).
Pria lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat, saat seorang pejabat negara belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah indikasi bahwa orang tersebut belum sadar kalau dirinya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat.
Indikasi itu, tegas Said merupakan bukti bahwa orang tersebut tidak layak mengemban amanah sebagai publik figur. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara akan menurun.
"Harusnya sejak awal sudah setor, kalau belum setor itu belum sadar kalau mereka pejabat, kalau belum ya tidak layak jadi pejabat. Kalau kondisinya begitu kepercayaan masyarakat akan turun," tandas Said.