DEMOKRASI.CO.ID - Pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun di Surabaya ditangkap. Kini, tersangka terancam dengan pasal berlapis.
Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi menegaskan tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun pasal lainnya yakni pencabulan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun," ungkap Pitra kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).
Saat ditanya apakah ada korban lain? Pitra menyebut saat ini masih satu korban. Namun saat pemeriksaan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka sendiri telah ditangkap hari ini, Sabtu (7/3/2020).
"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan.(dtk)