logo
×

Selasa, 10 Maret 2020

Pemilu Yang Menjebak Rakyat

Pemilu Yang Menjebak Rakyat

OLEH: ABDULRACHIM K

SEJAK reformasi politik 1998 sudah berkali-kali negeri kita menyelenggarakan pemilu. Sekilas, tampilan pemilu sesudah 1998 berbeda dengan zaman Orde Baru.

Jumlah partai peserta pemilu bisa banyak, bahkan pernah 48 partai (pemilu 1999) karena memang diperbolehkan untuk mendirikan partai baru. Litsus (penelitian khusus) untuk menyaring calon legislatif tidak ada lagi.

Tidak ada lagi birokrasi dan keluarga TNI-Polri yang dikerahkan untuk mendukung salah satu peserta pemilu (waktu itu Golkar). Tidak ada lagi Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang melakukan intimidasi halus maupun kasar di desa-desa dan sebagainya.

Akan tetapi, makin kemari, bukan hanya karena seleksi alamiah, namun juga karena ada pembatasan-pembatasan berdasarkan undang-undang, sehingga partai-partai kecil tidak bisa masuk ke DPR. Bahkan juga untuk pencalonan presiden juga dibatasi hanya boleh dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah.

Kalau dibandingkan dengan Pemilu 1955 maka partai yang hanya memperoleh 1 (satu) kursi pun boleh duduk di DPR. Pada waktu itu ada 12 partai yang masing-masing hanya punya 1 (satu) kursi di DPR hasil pemilu 1955, berdampingan dengan 4 partai besar. Yaitu PNI 57 kursi, Masyumi 57 kursi, NU 45 kursi, dan PKI 39 kursi.

Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa semangat demokrasi pada Pemilu 1955 sangat tinggi dan demokrasi kita saat ini mengalami kemunduran jauh. Dengan adanya partai yang hanya meraih 1 (satu) kursi diberikan hak untuk duduk di DPR, artinya suara atau aspirasi yang sekecil apa pun tetap diperhatikan dan diberikan hak untuk duduk di DPR.

Karena memang Indonesia terdiri dari banyak suku agama & kepercayaan, ras budaya, tingkat pendidikan dan tingkat sosial, dan lain-lain yang sangat beragam yang harus dirangkul dan didengarkan semuanya.

Jadi Pemilu 1955 menjadikan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya sebagai slogan seperti saat ini, tetapi diterapkan betul dalam sistem pemilu dan perwakilan rakyat di DPR.

Lagipula partai yang besar belum tentu setelah duduk di DPR. Apalagi setelah beberapa periode akan selalu memperjuangkan aspirasi rakyat bahkan bisa saja hanya sibuk merekayasa untuk mempertahankan kursinya dan beberapa anggotanya terlibat korupsi dan lain-lain.

Sehingga pada pemilu berikutnya kursinya bisa merosot. Dan sebaliknya partai yang kecil bisa saja karena rajin memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya bisa menambah kursinya di DPR.

Kita bisa mengambil pelajaran dari Pemilu Prancis yang terakhir, Mei-Juni 2017. Di sana didahului dengan Pemilihan Presiden,  menampilkan hasil yang sangat mengejutkan.

Presiden terpilih, Emmanuel Macron, 39 tahun, yang sebelumnya tidak dikenal publik. Dia adalah seorang bankir investasi pernah menjadi anggota Partai Sosialis dan pernah menjadi Menteri Ekonomi, Pembaruan Industri dan Urusan Digital di bawah Presiden François Hollande yang tidak maju mencalonkan diri lagi karena pollingnya yang merosot jauh.

Macron pada 2016 mendirikan gerakan En March! (On The Move!) bermodalkan 100 ribu anggota Facebook-nya yang kemudian menjadi 200 ribu. Gerakan ini kemudian berubah menjadi partai politik dan ikut pemilu setahun kemudian.

Pemilihan Presiden di Prancis tidak ada Presidential Treshold (pembatasan jumlah kursi partai yang mendukung pencalonan Presiden di DPR 20 persen atau 25 persen suara sah).

Bahkan waktu Emmanuel Macron maju menjadi Calon Presiden didukung oleh partainya yang bernama LREM (La Rèpublique En March) belum punya kursi di DPR, alias masih punya nol kursi di DPR karena memang masih partai yang baru berdiri 1 tahun. Di Prancis, pemilu legislatif dilakukan setelah pemilu Presiden.

Namun Emmanuel Macron akhirnya terpilih menjadi Presiden Prancis dengan kemenangan mutlak 66 persen, mengalahkan saingannya seorang pemimpin politik lama Marine Le Pen yang hanya meraih 34 persen.

Setelah itu pemilu legislatif-pun dilaksanakan dan ternyata partai LREM yang baru didirikannya juga menang mutlak meraih 350 kursi dari 577 kursi DPR (Majelis Nasional), walaupun hanya berkoalisi dengan partai kecil MoDem (Democratic Movement).

Yang sangat menarik adalah dari hasil pemilu legislatif itu adalah 2 (dua) koalisi partai besar yaitu Partai Sosialis dan Les Republicains (dulu bernama UMP/Persatuan Gerakan Masyarakat) yang biasanya bersaing menguasai dunia politik Prancis perolehan kursinya menjadi terjun bebas. Hanya mendapatkan 45 kursi dan 136 kursi.

Rakyat Prancis sudah tidak percaya lagi kepada kedua koalisi partai besar itu karena sudah melupakan kepentingan rakyat.

Yang sangat penting lagi dari hasil pemilu legislatif erancis Juni 2017, adalah ada 3 partai yang masing-masing berhasil mendapatkan hanya 1 kursi. Di antaranya Party Ecologists/ ECO.  Lalu ada 2 partai yang hanya meraih 3 kursi dari 577 keseluruhan kursi DPR Prancis (jadi kurang dari 1 persen).

Dari uraian di atas sangat terlihat kualitas demokrasi di Prancis yang sangat menghargai suara rakyat betapa pun kecilnya suara itu.

Partai-partai kecil itu tetap mempunyai hak untuk duduk di kursi DPR, tidak ada Parliamentary Treshold (pembatasan jumlah kursi partai untuk bisa duduk di DPR) dan tidak ada Presidential Treshold (pembatasan jumlah kursi partai di DPR untuk bisa mencalonkan Presiden).

Kualitas demokrasi seperti yang dijalankan di erancis itu juga pernah dijalankan di Indonesia di Pemilu 1955. Ada 12 partai yang masing-masing hanya meraih 1 kursi tetapi bisa duduk di DPR.

Namun kualitas demokrasi kita saat ini sudah mundur jauh sekali. Rakyat digerakkan untuk mencoblos di pemilu untuk diambil legitimasinya, dipamer-pamerkan ke dunia internasional tapi kemudian dijebak dengan Presidential Treshold dan Parliamentary Treshold.

Kaum pejuang demokrasi Indonesia bersatulah! Dengan akan adanya revisi Undang-undang Politik termasuk Undang-undang Pemilu, GUGURKAN Presidential Treshold menjadi 0 persen dan Parliamentary Treshold menjadi memberikan hak kepada partai yang hanya meraih 1 kursi untuk duduk di DPR!
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: