DEMOKRASI.CO.ID - Pasangan suami istri warga negara Asing (WNA) yang dirawat di BRSU Tabanan Provinsi Bali dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan positif Virus Corona atau Covid-19.
Vonis tersebut disampaikan berdasarkan hasil laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan yang diterima Senin (23/3/2020). Kepala Dinas Kesehatan Tabanan Nyoman Suratmika membenarkan hasil positif tes tersebut.
“Setelah kita rawat 10 hari, dua pasangan suami istri WNA hasil laboratorium telah keluar dan hasilnya dinyatakan positif,” katanya seperti dilansir Beritabali.com-jaringan Suara.com pada Senin (23/3/2020).
Untuk selanjutnya pihak rumah sakit akan tetap merawat keduanya di ruang isolasi hingga hasil tes berikutnya dinyatakan negatif.
“Hari ini (kemarin) swab tenggorokan kedua pasien telah diambil untuk diuji kembali sampai beberapa hari lagi menunjukkan hasil negatif."
Suratmika juga mengemukakan, kondisi kekinian kedua pasien tersebut stabil dan tidak ada keluhan.
“Tetapi pasien tetap akan diisolasi supaya tidak berkeliaran sampai hasilnya negatif,” katannya.
Untuk diketahui pada Jumat (13/3/2020), BRSU Tabanan menerima rujukan pasien WNA laki-laki (65) dari rumah sakit swasta di Denpasar dengan catatan rujukan pneumonia (radang paru-paru).
Setelah beberapa hari dirawat dan ditunggu sang istri (64), ternyata sang istri ikut demam dan dirawat diruang isolasi untuk kewaspadaan kemudian dilakukan cek swab. Dan setelah 10 hari dirawat hasil laboratorium keluar dinyatakan keduanya positif virus Covid-19.[sc]