logo
×

Kamis, 12 Maret 2020

MUI Kritik Keras Tjahjo Kumolo soal Hubungan Sesama Jenis Hak Pribadi ASN

MUI Kritik Keras Tjahjo Kumolo soal Hubungan Sesama Jenis Hak Pribadi ASN

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyesalkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, bahwa hubungan sesama jenis (gay atau lesbian) adalah hak pribadi atau privat ASN. Sebelumnya, Tjahjo menyebut tak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.

“Sikap dan pandangan tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” kata Anwar Abbas kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3).

Ketua PP Muhammadiyah itu menilai pandangan Tjahjo jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa, yaitu Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini. Apalagi, pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. “Ini artinya, negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Anwar, seorang pejabat negara di negeri ini diharapkan tidak boleh ragu sedikit pun untuk mengatakan bahwa LGBT adalah terlarang. Ini karena memang tidak ada satu agama pun yang diakui oleh Negara Indonesia yang membolehkan perilaku LGBT.

“Apalagi bila dikaitkan dengan ASN. Bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945?” ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak diatur secara perinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.

“Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).

Kemudian, Tjahjo menyebutkan dua kasus ASN berhubungan sesama jenis di mana foto dan videonya tersebar di media sosial. Dia menyatakan sanksi video ini akan dibahas Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bisa enggak masuk kategori mencemarkan institusi. Tetapi kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat, tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum,” ujarnya. (ns)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: