DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pendeta di Surabaya yang dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, akhirnya diringkus polisi. Ia ditangkap saat polisi mendapati informasi jika ia hendak kabur ke luar negeri.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial HL ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi. Ia menyatakan, usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat (6/3) kemarin, HL yang saat itu sudah berstatus tersangka, diketahui hendak pergi keluar negeri.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan upaya paksa berupa penangkapan, di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo.
"Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya, Sabtu (7/3).
Pitra menambahkan, tersangka pada saat ditangkap tersangka tidak berada di rumahnya. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan.
"Ia tidak berada di rumahnya, tetapi di rumah temannya," tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, dalam kasus ini tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun (sebelumnya disebut 9 tahun) hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.
"Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun," tandasnya.
Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.
Kawal Kasus
Sebelumnya, pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Aktivis Perempuan dan Anak, Jeannie Latumahina mengatakan, dirinya diminta oleh perwakilan keluarga untuk mengawal laporan korban ini di Polda Jatim.
"Prosesnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan saat ini masih berlangsung (penyidikan)," pungkasnya, Senin (2/3).
Ia menambahkan, keluarga korban memintanya mengawal kasus ini bukan tanpa alasan. Sebab, orang yang dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan adalah tokoh agama dan pimpinan di gereja tersebut.
"Korban ini telah mengalami hal itu (dugaan pencabulan) dari usia 9 tahun. Jadi di bawah umur dia mengalami pencabulan. Saat ini korban usianya sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support," tegasnya.
Untuk itu, dirinya pun berharap agar polisi segera melakukan tindakan penyidikan atas laporan yang telah dibuat oleh pihak keluarga tersebut. Dirinya pun berharap, dengan terkuaknya dugaan kasus ini, tidak akan ada korban lainnya, mengingat terlapor adalah pemuka agama.(mdk)