DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah memantau keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang berada di daerah- daerah. Mereka dipantau untuk menjalani karantina setelah pulang ke negaranya dan kemudian kembali ke Indonesia.
"Kekarantinaan ini perlu dibuatkan protokol keamanannya agar teridentifikasi secara keseluruhan," kata Juru Bicara khusus penanganan corona Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2020.
Yurianto bilang, setidaknya catatan pemerintah, TKA tersebut berada di Maluku Utara dan Aceh. Untuk Maluku Utara, para pekerja asing diketahui sebagai pegawai perusahaan tambang asal China.
"Kita tahu beberapa waktu lalu mereka (pekerja asing) kembali untuk merayakan Imlek di China. Sekarang mereka kembali sebelum penerbangan ditutup, akan dilaksanakan karantina selama 14 hari oleh wilayah," kata dia.
Yurianto yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menyatakan, pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah melakukan pemantauan.
Sedangkan pihak perusahaan diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana. Hal yang sama juga dilakukan pada 28 tenaga asing pada perusahaan semen di Aceh. Hasilnya, setelah menjalani observasi dan pemeriksaan dinyatakan negatif virus.
"Prosedur karantina untuk warga asing melalui jalur darat, udara, dan laut dilakukan oleh daerah dan kerja sama dengan perusahaan. Nantinya mereka akan dipisahkan untuk keperluan observasi oleh perusahaan," kata dia.(vn)