DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa lain terkait penanganan virus corona baru (Covid-19).
Disampaikan Wakil Presiden, Maruf Amin, MUI diminta mengeluarkan fatwa terkait hukum bersuci sebelum melaksanakan ibadah salat.
Pasalnya, dia mendapat laporan tentang petugas medis yang kesulitan melakukan ibadah karena menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tidak bisa dilepas saat menangani pasien corona.
"Jika para petugas medis menggunakan APD, sehingga tidak bisa dibuka sampai 8 jam, dan ketika dia mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum. Saya mohon ada fatwa perbolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum," ucap Maruf Amin di Gedung Graha BNPB, Jalam Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (23/3).
Lebih lanjut, mantan Rais Aam PBNU ini mengatakan, fatwa ini penting untuk mempermudah ibadah petugas medis di tengah penanganan virus corona.
"Sehingga mereka, para petugas menjadi tenang. Kalaupun sudah terjadi, tapi itu mesti ada fatwanya," jelas Maruf Amin.
"Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis. Sehingga saya meminta majelis ulama membuat fatwa terkait hal itu," tandasnya.(rm)