logo
×

Sabtu, 07 Maret 2020

Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan

Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan

DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD membela keputusan polisi yang menjual masker hasil sitaan.

Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak bermasalah secara hukum asalkan uang hasil penjualan tidak masuk kantong pribadi korps Bhayangkara.

Terlebih, masyarakat tengah membutuhkan masker setelah muncul kasus dua warga Depok terinfeksi Corona setelah bertemu orang Jepang.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri, kan, boleh. Kembali ke negara, bisa," ucap Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Jumat (6/3).

Selain itu, kata dia, hasil penjualan masker bisa dipertanggungjawabkan oleh kepolisian, sehingga tidak menjadi masalah secara hukum. Kemudian perlu dilihat niatan dari penjualan itu yakni tidak mencari keuntungan.

"Mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh, kan, boleh saja," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi tidak boleh menjual masker hasil sitaan. Barang sitaan, seharusnya dibawa lebih dahulu ke pengadilan.

"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," ucap Bambang kepada awak media, Sabtu (7/3).

Menurut dia, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan. Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.

"Kalau ada dalih menjual karena kedaruratan, apa saat ini benar-benar darurat? Mengacu undang-undang darurat, saat ini belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu presiden," tutur dia.

Bambang mengingatkan, tugas pokok kepolisian yakni menegakkan hukum sesuai prosedur. Persoalan menjual atau tidak masker, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus perkara.

"Tugas utama atau Tupoksi Kepolisian itu penegakan hukum. Penegakan hukum sesuai dengan prosedur. Bahwa proses penegakan itu barang-barang yang disita itu harus menjadi barang bukti di pengadilan. Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," tegas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan. Nantinya, uang hasil penjualan menjadi pengganti barang bukti di pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian.

Menurut dia, saat ini terjadi kelangkaan dan tingginya harga jual sehingga polisi menjual masker sitaan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: