DEMOKRASI.CO.ID - Kampung-kampung di Kecamatan Pakem Sleman Yogyakarta mulai menerapkan penutupan wilayah atau lockdown lokal. Mereka khawatir Corona, kampungnya yang belum ada kasus positif Corona dapat terjangkit.
Ketua RW 24 Dusun Cepet, Desa Purwobinangun, Pakem Suwarso, mengatakan jalan akses masuk menuju dusun telah ditutup sejak Jumat (27/3/2020) untuk mengantisipasi persebaran virus Corona.
"Tadi pagi jalan sudah mulai dipalang [tidak boleh melintas keluar masuk dusun] nanti habis Jumatan akan kita kasih tulisan lockdown," kata Suwarso kepada Tirto, Jumat.
"Ini untuk mengantisipasi warga pendatang dan yang sudah di dalam tidak [boleh] keluar-masuk," tambahnya.
Meskipun belum ada orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona di dusunnya dan belum ada banyak pergerakan warga yang pulang kampung, namun penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi.
Penutupan ini, kata dia, juga berkaca dari kampung tetangga, yakni Dusun Beneran dan Jamblangan yang memulai menutup akses jalan ke pemukiman.
Foto-foto lockdown lokal beredar viral di media sosial. Di Twitter, akun @merapi_news mengunggah foto warga yang memasang bambu secara melintang disertai spanduk dengan beragam tulisan. Di antaranya ada tulisan: ‘lockdown, stay at home, di rumah aja, sementara ditutup’.
Menurut Suwarso, dusunnya ditutup atas kesadaran warga untuk menjaga kesehatan publik, khusunya masyarakat Dusun Ceper yang terdiri atas 99 kepala keluarga.
"Semua warga sepakat karena semua itu demi kebaikan bersama," ujar Suwarso.
Meski akses jalan ditutup namun untuk sementara para warga yang hendak membeli kebutuhan pokok seperti ke warung tetap diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan dan memenuhi protokol setiap kembali ke dusun diminta untuk cuci tangan karena telah disediakan tempat cuci tangan umum di dusun.
Camat Pakem, Sleman, Suyanto membenarkan, ada 5 dusun di daerahnya yang menutup akses dengan memberikan tulisan Lockdown.
Ia menampik, ada kebijakan dari tingkat pemerintah kecamatan atau kabupaten untuk menutup kampung. Camat tersebut justru meminta warga membongkar bambu yang menutupi jalan kampung.
"Itu hanya respons dari warga setempat, tapi tidak ada perintah untuk lockdown. Ini tadi sudah saya kumpulkan Pak Kepala Desa untuk mengkondisikan, tulisan-tulisan lockdown itu untuk dilepas. Tidak boleh ditutup [akses jalan dusun]," kata Suyanto kepada Tirto, Jumat (27/3/2020).
Terlebih, kata dia, telah ada surat edaran Bupati Sleman terkait protokol bagi orang-orang yang datang dari daerah lain. Dalam surat edaran itu, kata dia, tidak ada soal penutupan akses jalan.
Menurutnya, alasan warga kurang tepat bila penutupan untuk perlindungan kesehatan kampung.
"[Alasan penutupan akses] melindungi warga masyarakat di situ. Mungkin caranya benar tapi kurang pener," kata Suyanto.
Pendatang Diminta Patuhi Protokol
Pemkab Sleman telah memiliki protokol yang di dalamnya tak menyinggung lockdown mandiri oleh warga di perkampungan. Protokol justru menyasar para pendatang.
Warga ber-KTP Sleman yang baru pulang dari luar negeri dan daerah zona merah persebaran Corona diminta untuk patuhi protokol antisipasi persebaran virus Corona atau Covid-19.
Sejumlah kecamatan ataupun desa telah menerbitkan surat imbauan agar warga yang pulang atau datang diminta patuhi protokol dan melapor. Salah satunya adalah imbauan yang dibuat oleh Puskesmas Ngaglik I.
Dalam surat imbauan itu setiap warga yang pulang dari luar negeri atau dari DKI Jakarta, Banten (Tangerang), Jawa Barat (Depok, Bekasi), Jawa Tengah (Solo), Jawa Timur (Malang, Surabaya) diminta mematuhi prosedur.
Di antaranya terkait pelaporan ke pihak desa dan kecamatan, mengisolasi mandiri selama 14 hari dan menuju ke pusat pelayanan kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, warga juga diimbau untuk menunda kepulangan ke wilayah Ngaglik terlebih dahulu hingga pandemi Corona berakhir.
Tak hanya di Ngaglik, Kecamatan Depok Sleman melalui desa seperti Desa Condongcatur juga telah memberikan imbauan untuk setiap warga yang baru pulang dari luar negeri atau daerah terjangkit Corona untuk segera melapor.
Imbauan melalui surat edaran yang dibuat oleh pihak kecamatan hingga desa ini dibenarkan oleh Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo.
Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran nomor 493/00864 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemantauan warga yang datang dari Luar DIY dalam rangka pencegahan Covid-19.
Imbauan resmi untuk Kepala Dinas Kesehatan, pemerintah tingkat camat hingga kepala rukun tetangga di kampung. Mereka diminta mendata pendatang dan berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk antisipasi warga yang sakit.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo ini sebagai respons dari pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar setiap daerah melakukan pemantauan terhadap setiap orang yang datang dari luar daerah.
Tak hanya Sleman, banyak pendatang mulai masuk ke Gunungkidul. Bupati Gunungkidul, Badingah menyebut, telah ada ribuan warganya yang pulang dari tempat perantauan.
"Data pendatang di Gunungkidul yang telah dilaporkan ke provinsi jumlah pendatang 1.188 orang. Terbanyak di Playen, Nglipar, dan Semanu," kata Badingah saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (26/3/2020).
Kasus Corona Terbanyak di Sleman
Berdasarkan data persebaran kasus positif Corona DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman menjadi daerah paling banyak terdapat pasien.
Data per Kamis (26/3/2020) menunjukkan dari 18 kasus positif Corona, di antaranya ada delapan di Sleman. Mereka adalah Guru Besar UGM Yogyakarta Iwan Dwiprahasto warga Kecamatan Ngaglik, Sleman yang menjadi salah satu korban meninggal dunia.
Iwan merupakan kasus ke-2 di DIY, kemudian Kasus ke-5 seorang wanita berusia 30 tahun asal Berbah, Sleman; kasus ke-8 warga asal Kalasan, Sleman usia 36 tahun; Kasus ke-10 warga asal Depok, Sleman berusia 69 tahun (meninggal).
Kasus ke-12 warga asal Gamping, Sleman berusia 35 tahun; kasus ke-15 warga asal Ngaglik, Sleman berusia 59 tahun; kasus ke-16 warga asal Ngemplak, Sleman; Kasus ke-18 warga asal Depok, Sleman.
Sementara untuk 10 kasus positif lainnya tersebar di Kota Yogya 5 ; Kabupaten Bantul 2; Kabupaten Gunungkidul 1; Kabupaten Kulonprogo 1; dan dari daerah di luar DIY 1 orang. [tirto]