DEMOKRASI.CO.ID - Pernyataan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, terkait perkara dengan ahli waris The Tjin Kok menuai reaksi keras.
Herry Djufraini menyatakan Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku terkait perkara dengan Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok. Pernyataan inilah yang ditolak dengan tegas oleh koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma.
“Bank DKI jangan terus bohongi publik. Perkara itu sudah belasan tahun diputus pengadilan dan sudah inkrah. Kenapa bilang telah melakukan upaya penyelesaian? Kalau memang tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku, sejak dulu seharusnya perkara ini sudah selesai,” tegas Lieus dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Seperti diketahui, menyikapi maraknya pemberitaan terkait kasus antara Bank DKI dengan ahli waris The Tjin Kok, Herry Djufarini dalam keterangan tertulisnya kepada media menyebut secara prinsip Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan perangkat hukum.
Herry pun menyatakan, dalam pelaksanaannya Bank DKI berkordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan perangkat hukum lain dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Hal ini merupakan bagian Bank DKI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar,” kata Herry.
Pernyataan Herry tersebut kontan dibantah Lieus. Menurutnya, kasus Bank DKI dengan The Tjin Kok bukan kasus baru. Karena sudah inkrah belasan tahun silam.
“Kasus itu sudah inkrah sejak 2006. Dan Maret 2017 Bank DKI berjanji akan memenuhi kewajibannya. Tapi sampai sekarang tetap saja kewajiban terhadap ahli waris The Tjin Kok tidak dipenuhi. Lah, terus dimana tunduk dan patuhnya?” tanya Lieus.
Karena itu, selain meminta Bank DKI tidak terus menerus membohongi publik, Lieus selaku kuasa Ham Sutedjo akan melaporkan kasus ini ke Ombusdman RI.
“Hari Senin besok kami akan ke Ombusdman untuk mengadukan soal ini,” ujar Lieus.
Keinginan Lieus untuk mengadukan kasus ini ke Ombusdman didukung oleh pengamat kebijakan public, Amir Hamzah. Menurut Amir, Bank DKI harus segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Kunci masalah ini terletak pada konsistensi Bank DKI sendiri. Padahal Bank DKI kan minta waktu pembayaran kewajibannya sampai Maret 2017," kata Amir Hamzah.
Menurut Amir Hamzah, dalam putusan MA Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib membayar denda kepada penggugat.
“Nilai denda itu cukup kecil dibanding dengan nilai ekonomi yang didapatkan Bank DKI atas penggunaan aset penggugat selama ini,” lanjutnya.
"Sebagaimana diketahui, dalam perkara Bank DKI dengan ahli waris The Tjin Kok, Mahkamah Agung menghukum tergugat I (Bank DKI) dan tergugat II (Pemda DKI) untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,23 miliar ditambah dengan bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat," imbuh Amir.
Amir mengingatkan Direksi Bank DKI adalah pejabat publik yang diatur oleh Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Salah satu poinnya, kata Amir, disebutkan dalam pasal 7 ayat 2 huruf l bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, selain akan mengadukan masalah ini ke Ombusdman RI, Lieus juga berencana mengadukan soal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Bambang Widjojanto selaku Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).