logo
×

Kamis, 26 Maret 2020

KSP Tak Punya Anggaran Jadi Alasan Trisya Suherman Galang Dana, Rp 76,5 M Kemana?

KSP Tak Punya Anggaran Jadi Alasan Trisya Suherman Galang Dana, Rp 76,5 M Kemana?

DEMOKRASI.CO.ID - Komunitas CEO Indonesia di bawah kepemimpinan Trisya Suherman alias Icha melakukan penggalangan dana minimal Rp 10 juta per perusahaan dengan menggandeng Kantor Staf Presiden (KSP) yang dikomandoi Moeldoko. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengadaan “Disinfection Room” atau “Disinfection Chamber” di beberapa fasilitas umum seperti Stasiun MRT dan KRL.

Meski belum mendapatkan izin resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Trisya Suherman alias Icha langsung bergerak cepat hingga dana yang terkumpul saat ini setidaknya mencapai Rp 350 juta (bisa lebih). Ia mengaku berinisiatif melakukan penggalangan dana karena menurutnya KSP tidak punya alokasi anggaran untuk berpartisipasi dalam penanganan Pandemi Covid-19.

“Nanti KSP yang akan berkoordinasi dengan mereka. Nanti KSP akan lakukan ke BNPB. Aku tugasnya supaya gerak cepat langsung cari dana. Tugas aku adalah itu karena KSP itu nggak ada budget. Mereka mau bergerak tapi nggak ada budget. Mereka itu selama ini yang support dari kami, teman-teman dari CEO Indonesia. Makanya Bapak (Moeldoko) sangat respect,” ujarnya saat dihubungi Threechannel, Selasa (24/3/2020).

Threechannel lantas menghubungi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pak Arman yang jelaskan Pak. Tolong hubungi beliau,” kata Letjen TNI Doni Monardo melalui pesan WA, Selasa (25/3/2020) dini hari.

Saat coba dihubungi, nama yang direkomendasikan tersebut belum merespon sama sekali. Ia adalah Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kerjasama BNPB, Zuhermann Muabezi.

Terkait pernyataan tidak adanya alokasi anggaran KSP bertentangan dengan sejumlah aturan, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden dan Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) khusus untuk penanganan Covid-19.

Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, BAB VIII Pasal 38 mengatur bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kantor Staf Presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam struktur APBN, anggaran Kantor Staf Presiden (KSP) termasuk ke dalam ruang lingkup Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Pada jumlah pagu anggaran Kemensetneg tahun 2020 yang disetujui Komisi II DPR RI sebesar Rp2.088.807.395.000,00, di dalamnya sudah termasuk pagu anggaran Kantor Staf Presiden (KSP) sebesar Rp76.584.364.000,00.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berkali-kali mengingatkan seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas. Sebelumnya, Kepala Negara juga meminta realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19.

“Ini perlu saya sampaikan, saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD,” tegas Presiden Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).

“Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng,” imbuh Presiden Jokowi.

Kepala KSP, Moeldoko dan Ketua Umum Komunitas CEO Indonesia, Trisya Suherman alias Icha. (Facebook)

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal I (1) Tentang Perubahan Pasal 8 (B) dinyatakan bahwa Kantor Staf Presiden merupakan satu di antara 33 Unsur Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sedangkan mengenai sumber pendanaan dijelaskan dalam Pasal I (2) Tentang Perubahan Pasal 13 (1-3).

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

APBN yang dimaksud antara lain anggaran Kementerian/ Lembaga termasuk refocussing kegiatan dan relokasi anggaran Kementerian/ Lembaga serta anggaran cadangan belanja pemerintah.

APBD yang dimaksud antara lain meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga dan pemanfaatan dana kas daerah (transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah).

Berita Terkait:



Sumber: threechannel.co
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: