logo
×

Kamis, 12 Maret 2020

KPK Harap Sidang Penyerangan Novel Baswedan Bisa Ungkap Aktor Utama

KPK Harap Sidang Penyerangan Novel Baswedan Bisa Ungkap Aktor Utama

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus teror air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kasus ini sebentar lagi akan masuk ke dalam persidangan.

"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).

Ali Fikri menyatakan tim biro hukum KPK juga akan turut memantau jalannya persidangan kasus yang menyebabkan kedua mata Novel cacat. Ali berharap, dalam persidangan nantinya bisa mengungkap aktor utama atau dalang di balik teror.

"KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta perbuatan pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan semata saja," kata Ali.

Sebelumnya, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar dia.

Djuyamto membeberkan kedua penyerang Novel Baswedan akan didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[mdk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: