logo
×

Selasa, 31 Maret 2020

Komnas HAM Tolak Darurat Sipil: RI Butuh Darurat Kesehatan Nasional!

Komnas HAM Tolak Darurat Sipil: RI Butuh Darurat Kesehatan Nasional!

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menimbang-nimbang penetapan keadaan darurat sipil sebagai langkah terakhir penanganan COVID-19. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan wacana itu, karena saat ini Indonesia tidak butuh keadaan darurat sipil.

"Yang kita butuhkan darurat kesehatan nasional," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/3/2020).

Darurat kesehatan nasional bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam oleh virus Corona. Darurat kesehatan nasional juga memuat kondisi sarana dan prasarana yang belum maksimal. Keadaan darurat kesehatan nasional berbeda tujuan dengan darurat sipil.

"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," tutur Choirul.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih berjalan baik, jadi darurat sipil tidak perlu ditetapkan Jokowi. Bahkan, perkembangan penanganan COVID-19 dinilainya menuju ke arah yang lebih baik, meski belum maksimal.

"Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter COVID-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat," kata Choirul.

Melalui penetapan darurat kesehatan nasional, Komnas HAM berharap Jokowi langsung memimpin konsolidasi penanganan COVID-19, maka penanganan bakal lancar sampai daerah.

Intinya, yang dibutuhkan adalah status darurat kesehatan nasional, bukan darurat sipil. Soalnya, darurat sipil berorientasi pada penertiban, bukan pada peningkatan fungsi layanan kesehatan.

"Tujuan darurat kesehatan adalah pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban. Misalkan mendorong keaktifan perangkat pemerintahan terkecil seperti RT dan RW termasuk Puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan," tuturnya.

Lain dengan darurat sipil, darurat kesehatan nasional bukanlah istilah hukum. Darurat sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan darurat sipil punya konsekuensi ngeri bila ditetapkan, yakni penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan untuk membatasi percetakan, penerbitan, tulisan, dan gambar apapun.

Penguasa darurat sipil bisa menyuruh aparat untuk menggeledah tempat sekalipun pihak pemilik tempat tidak bersedia. Penguasa darurat sipil berhak menyita semua barang yang diduga mengganggu keamanan, hingga memeriksa badan dan pakaian tiap orang yang dicurigai. Serta, penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita dan percakapan telepon, melarang pemakaian kode hingga bahasa selain bahasa Indonesia, membatasi penggunaan alat telekomunikasi, dan menghancurkan alat telekomunikasi.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: