logo
×

Rabu, 04 Maret 2020

Kemendag Tak Bisa Batasi Harga Masker di Pasaran

Kemendag Tak Bisa Batasi Harga Masker di Pasaran

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa membatasi harga masker yang beredar di pasaran. Padahal, harga masker wajah terpantau meroket di sejumlah toko online (e-commerce) dipicu temuan pasien positif virus corona di Indonesia.

"Kami tidak bisa batasi (harga), kami belum berikan pembatasan tetapi imbauan," ujar  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, Selasa (3/3).

Ia mengaku belum mengetahui kondisi kenaikan harga masker di toko online. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kenaikan harga masker wajah.

"Kami mau cek, ini baru dengar hari ini kalau online seperti itu. Kami belum tahu nanti kami cek," ucapnya, Selasa (3/3).

Pantauan CNNIndonesia.com, kenaikan harga masker wajah terjadi sejak bulan lalu. Namun, saat pemerintah mengumumkan virus corona telah menginfeksi dua warga Indonesia, lonjakan harga makin tinggi. Bahkan, stok masker wajah di sebagian besar toko sudah habis.

Pada platform Shopee, misalnya, satu kotak masker wajah isi 50 lembar merek Sensi dijual seharga Rp500 ribu-Rp700 ribu pada salah satu toko online. Toko online lainnya, menjual masker dengan merek yang sama seharga hingga Rp700 ribu per kotak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Suhanto mengaku akan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penjualan masker di e-commerce.

"Kami kerja sama dengan satgas untuk cek kondisi di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi bakal menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun masker. Menurutnya, permintaan masker yang meningkat berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan. Karena itu kepolisian bakal mengawal dari sisi hukumnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini. Toh, nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," tutur Yusri.

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku pihaknya akan mulai melakukan pendataan toko online, khususnya yang menjual masker dengan harga selangit.

Bagi oknum pedagang e-commerce yang ditemukan menimbun barang sehingga menimbulkan gejolak harga maka dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pedagang konvensional.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam regulasi itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Ini sifatnya sangat tersebar di seluruh nusantara, kami sedang melakukan pendeteksian terhadap akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang dipikirkan," jelasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: