logo
×

Senin, 02 Maret 2020

Kecewa Laporannya Diabaikan, Denny Polisikan KPU Bandarlampung

Kecewa Laporannya Diabaikan, Denny Polisikan KPU Bandarlampung

DEMOKRASI.CO.ID - Warga Jalan Nakip, Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal, Denny Sanca, berniat  melaporkan KPU Bandarlampung ke pihak kepolisian.

Pasalnya, dia merasa kecewa laporannya terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Enggal Yusly Mail, yang diduga memalsukan data kependudukan diabaikan KPU.

Denny memberikan tanggapan di laman KPU Bandarlampung pada 21 Februari 2020. Menurutnya, Yusly Mail menggunakan alamat Jalan KH Mas Mansyur No 46D untuk mendaftar PPK, namun menurut aparat setempat rumah no 46D itu tidak ada.

Ia melanjutkan, saat ini dirinya sedang berkoordinasi dengan RT 07/Lk 1 Hi Ibrahim dan Lurah Rawa Laut Ahmad Nauval untuk bersedia menjadi saksi.

“Kita koordinasi dulu sama RT dan Lurah Rawa Laut Ahmad Nauval untuk bersedia jadi saksi nanti, tunggu saja,” katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/3).

Diketahui, Yusly Mail merupakan pendatang dari Pekanbaru, Riau. Ia menempati kos di Jalan KH Mas Mansyur No 46D RT 07/Lk 1 Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

Ia telah mendaftarkan kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandarlampung. Namun ia juga membenarkan tidak melaporkan kepindahannya ke kelurahan setempat.

“Saya membawa surat pindah dari Pekanbaru ke alamat tersebut. Dari situlah saya buat e-KTP. Buat e-KTP sekarang kan tak perlu surat pengantar dari RT, e-KTP saya asli dari Disdukcapil,” ujarnya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: