DEMOKRASI.CO.ID - Jumlah angka penyebaran virus Corona semakin meningkat. Pemerintah pun didesak untuk segera mengisolasi negara secara keseluruhan atau lockdown.
Melihat kemungkinan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri terkait kebijakan mencegah pandemi virus corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan dalam rapat itu terdapat sejumlah kategori lockdown pada perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja pun telah mengeluarkan surat edaran imbauan bekerja di rumah kepada para pelaku usaha. Surat edaran nomor 14/SE/2020 itu, telah diterbitkan pada Minggu , (15/3) kemarin.
"Kategori Lockdown pada perusahaan dapat dikategorikan menjadi 3, pertama perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya, Kedua perusahaan menutup sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, sebagian waktu, sebagian fasilitas operasional) dan Ketiga perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya," jelas surat edaran tersebut.
Untuk lebih jelas, berikut poin-poin dan kesepakatan rapat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Apindo dah kamar dagang.
a. Perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya sektor perusahaan yang menutup seluruh kegiatan usahanya adalah usaha tempat wisata, hiburan, dan lembaga pendidikan.
b. Perusahaan menutup sebagian tempat usahanya sektor perusahaan yang dapat menutup sebagian kegiatan usahanya melalui pengurangan jam operasional adalah sektor perhotelan, restoran pariwisata Bahari Telkom perbankan jasa keuangan lainnya dan manufacturing.
c. Perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya sektor perusahaan yang tidak dapat menutup kegiatan usahanya adalah sektor pelayanan kesehatan industri, alat-alat kesehatan, jasa pemenuhan kebutuhan bahan bahan pokok, BBM, dan jasa angkutan penumpang dan barang.
Selanjutnya dijelaskan pula adanya Keringanan dan kemudahan dalam pelayanan perizinan dalam situasi darurat.
Rekomendasi ini dibuat dengan mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja di Provinsi DKI Jakarta dengan mengesampingkan aspek sosial politik dan golongan.
"Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku apabila ada keputusan yang lebih tinggi," tulis hasil keputusan tersebut.(rmol)