DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberi kewenangan lebih bagi gubernur di seluruh Indonesia dalam menangani virus corona Covid-19.
Kewenangan itu diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam pasal 8 Keppres tersebut, Jokowi memasukkan unsur baru ke dalam gugus tugas, yakni Anggota Dewan Pengarah.
Jokowi pun turut memasukkan gubernur seluruh Indonesia sebagai Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan menjadi Anggota Dewan Pengarah, setiap gubernur dapat memberikan arahan kepada pelaksana yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.
Para gubernur juga berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 19 di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres tersebut.
Selain gubernur seluruh Indonesia, ada 26 kementerian dan lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Selain itu, Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bertambah secara keanggotaan, dari sebelumnya 12 kementerian kini meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.
Keppres ini ditandangani Jokowi pada 20 Maret lalu.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, reorganisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan membuat kerjanya semakin responsif dalam mengatasi pandemi yang kini sudah menewaskan 49 orang.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel. [komaps]