logo
×

Selasa, 17 Maret 2020

Jaksa di KPK Harus Jadi ASN, MenPAN-RB Digugat

Jaksa di KPK Harus Jadi ASN, MenPAN-RB Digugat

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh jaksa Lie Putra Setiawan. Sebab Peraturan MenPAN dinilai mewajibkan jaksa yang bertugas di instansi lain yaitu KPK harus menjadi ASN.

Aturan yang digugat yaitu PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal itu berbunyi:

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PNS yang statusnya dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah, tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukannya penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 tahun berdasarkan Peraturan Menteri ini."

"Argumentasi yang dibangun adalah penerapan pasal tersebut mewajibkan Jaksa yang dipekerjakan di KPK diharuskan menyesuaikan status kepegawaiannya. Konsekuensinya, setiap Jaksa di KPK wajib menjadi ASN ditempat penugasannya (KPK) yang mana akan kehilangan status Jaksanya sekaligus kewenangan yang melekat pada status itu (Jaksa) sendiri, seperti: penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta kewenangan lainnya yang diberikan oleh UU. Tentu saja tanpa kewenangan ini, KPK misalnya tidak dapat menjalankan tugas fungsinya secara baik dan optimal dalam memberantas korupsi," kata Putra dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (17/3/2020).

Oleh sebab itu, menurut jaksa yang dinas di KPK itu, sudah dapat dipastikan penyesuaian kepegawaian yang dilaksanakan selambat-lambatnya September tahun ini akan berujung pada penarikan seluruh Jaksa ke instansi induk (Kejaksaan). Di samping merugikan pengembangan karier dari Jaksa itu sendiri, aturan itu juga dinilai berdampak langsung terhadap K/L/Pemda/BUMN/BUMD termasuk KPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Yang tentu saja akan mengalami kelumpuhan sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Lie Putra.

Seperti yang diketahui selain di KPK, saat ini terdapat sejumlah besar Jaksa yang memperoleh penugasan serta menduduki jabatan eselon I, II, III dan IV di luar struktur organisasi Kejaksaan. Di antaranya Komisi Kejaksaan, Bakamla, BNN, Komisi Yudisial, BNPT, dan Pemerintah Kota.

"Berlatar belakang kuat penugasan ini atas permintaan dari K/L/Pemda/BUMN/BUMD dengan menimbang tugas, kewenangan dan fungsi maupun kompetensi teknis yang dimiliki dan melekat pada Jabatan Jaksa," ucapnya.

Gugatan judicial review itu didaftarkan ke MA pada Senin (16/3) kemarin. Pemohon berharap judicial review itu bisa dikabulkan.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: